-
23 April 2021 11:05 am

Perbedaan HGB dan SHM

Perbedaan HGB dan SHM
Pada dasarnya antara HGB dan SHM adalah bukti kepemilikan yang sah dan buku sertifikatnya pun sama. Hanya saja yang membedakan di jangka waktu kepemilikannya. - Sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) memiliki jangka waktu kepemilikan yang tercantum di dalam buku sertifikat, biasanya berlaku selama 20 tahun dan wajib di perpanjang setelah jangka waktu tersebut habis. - Sertifikat SHM (Hak Milik) Bentuk buku sertifikatnya sama dengan HGB, Hanya saja untuk SHM tidak ada masa berlaku sertifikat atau dengan kata lain berlaku selamanya. Bisa gak sertifikat HGB di rubah menjadi SHM? Tentu bisa...
Blog Post Lainnya
Contact Us
0896 8813 2707
Social Media
Marketing Office
Jl. Raya Puspiptek ( Seberang RS Hermina Serpong ), Setu, Tangerang Selatan
Location
Copyright @ 2024. Puri Serpong. All Rights Reserved

*Syarat dan ketentuan berlaku.
Segala Informasi, Gambar, Spesifikasi dan materi promosi tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pengembang.